4 Polisi Tersangka Penyerangan Balai Kota Makassar jadi Tahanan Kota

jpnn.com - MAKASSAR - Polda Sulsel telah menangguhkan empat tersangka kasus penyerangan kantor Balai Kota Makassar awal Agustus lalu. Para tersangka ini adalah anggota polisi berpangkat Bripda.
Pengacara para tersangka, Yusuf Gunco membenarkan jika empat polisi itu telah menjadi tahanan kota. Keempat tersangka itu adalah EJR, NF, ABI dan R. Mereka sempat ditahan di markas institusinya sendiri.
"Pengalihan penahanan tersebut adalah hak bagi seorang tersangka. Jadi saya rasa tidak ada malasah kalau mereka ditangguhkan," katanya seperti dikutip dari Fajar, Kamis (15/9).
Yugo menuturkan, saat ini ada tujuh pengacara siap mendampingi tersangka. Ke enam pengacara lainnya masing masing Irwan Malakampali, Muchtar Juma, Helmi Erwin, Askurnuladi dan Zulkifli. "Mulai dari perjalanan persidangan terhadap pasal yang disangkakan hingga putusan," tutur Yugo.
Sebelumnya, Balai Kota Makassar diserang oleh sekelompok orang yang diduga dari anggota kepolisian. Akibat penyerangan itu, belasan sepeda motor dan dua unit mobil mengalami kerusakan.
Selain itu kaca jendela ruangan kantor Satpol Pamong Praja yang berada di lantai dasar pecah akibat penyerangan tersebut. Diketahui, polisi juga telah menangguhkan dua tersangka dari pihak Satpol PP. Keduanya adalah Safri (28) dan Henriyatno (23). (syarifa aida/eka nugraha/jpnn)
MAKASSAR - Polda Sulsel telah menangguhkan empat tersangka kasus penyerangan kantor Balai Kota Makassar awal Agustus lalu. Para tersangka ini adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Nasib Ratusan Pegawai Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Meninggal Dunia