4 Preman Hajar Anggota Brimob Polda Kepri
Rabu, 02 Mei 2012 – 01:11 WIB
"Ya sebagai istri, tahu seperti itu pasti akan minta perlindungan ke suaminya. Makanya Tami langsung menghubungi suaminya yang lagi tugas. Itulah awal kejadiannya," terang Zaenal seperti dikutip Batam Pos.
Atas perbuatannya ke-empat pelaku akan dijerat pasal 170 KUH-Pidana tentang pengeroyokan juncto pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya 6 tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Anggota Brimob Polda Kepri, Briptu Waldi Pranoto (40) babak belur dipukuli dan dikeroyok oleh empat orang preman yang sedang mabuk miras
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri