4 Pria & 2 Wanita dalam 1 Kamar Hotel, Kondom Bertebaran di Atas Kasur dan Tong Sampah
Selasa, 23 November 2021 – 20:31 WIB
"Jika ini ada unsur eksploitasi atau TPPU maka sudah menjadi tindak pidana, dapat dijerat dengan pasal 76 dan 88 UU Perlindungan Anak dan saat ini sedang kami dalami jelasnya," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
"Sementara kami kenalan wajib lapor dua kali seminggu, hari Senin dan Kamis, serta kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota dan provinsi terkait masalah ini," pungkasnya. (dra/zen/jambi-independent)
Tim gabungan Polda Jambi menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah hotel Kota Jambi sejak Jumat (19/11) hingga Sabtu (20/11) lalu. Hasilnya, ada 31 orang yang diamankan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri