4 Pria Bejat Tergoda Kemolekan Janda, Terjadilah di Kamar
jpnn.com, GIANYAR - Hendra, Risky, Rahmat, dan Putu Adi Putra terancam menghuni penjara selama 12 tahun karena memerkosa janda berinisial SAL di indekos di Gianyar, Bali, 25 September 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengatakan, empat pria bejat itu dijerat pasal 285 KUHP.
Peristiwa bermula ketika korban dan empat pria itu berpesta minuman keras di rumah Putra.
SAL sendiri tinggal di indekos itu baru 25 hari. Hendra, Risky, dan Rahmat juga tinggal di indekos itu.
“Pelaku yang lagi satu merupakan anak pemilik kos. Pesta miras itu dilakukan karena korban ini rencananya mau pindah ke Denpasar,” kata Deni, Selasa (2/10).
Dia menambahkan, mereka berpesta arak yang dicampur minuman berenergi pada 23 September 2018 pukul 23:00.
Sekitar pukul 01:30, para pelaku menggotong SAL yang sudah tidak berdaya ke dalam kamar.
Hendra menjadi pelaku pertama yang memerkosa SAL. Padahal, SAL sedang menstruasi.