4 Pria Ditangkap Saat Hendak Berpesta, Ini Barang Buktinya
Jumat, 01 April 2022 – 08:54 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan dari seseorang yang mengaku warga Tangerang.
"Para tersangka mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menambah stamina," sambung Yudha.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap empat pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat