4 Pria Ditangkap Saat Hendak Berpesta, Ini Barang Buktinya
Jumat, 01 April 2022 – 08:54 WIB

Satu dari empat pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Serang, Banten pada 28-29 Maret 2022. Foto: Humas Polda Banten
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan dari seseorang yang mengaku warga Tangerang.
"Para tersangka mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menambah stamina," sambung Yudha.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap empat pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu