4 Pria Keliling Jawa Cari Orang Pintar yang Bisa Ubah Rp 2,9 Miliar jadi Uang Asli

4 Pria Keliling Jawa Cari Orang Pintar yang Bisa Ubah Rp 2,9 Miliar jadi Uang Asli
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Meski belum mengedarkan uang palsu tersebut, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

“Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan lebih lanjut,” terang Hendria. (arf/pojoksatu)

Pelaku mengaku uang tersebut tidak untuk diedarkan, tetapi dibawa kepada orang pintar yang bisa mengubah jadi asli.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News