4 Pria Keliling Jawa Cari Orang Pintar yang Bisa Ubah Rp 2,9 Miliar jadi Uang Asli
Kamis, 14 Mei 2020 – 11:03 WIB
Meski belum mengedarkan uang palsu tersebut, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
“Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan lebih lanjut,” terang Hendria. (arf/pojoksatu)
Pelaku mengaku uang tersebut tidak untuk diedarkan, tetapi dibawa kepada orang pintar yang bisa mengubah jadi asli.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada