4 Rekomendasi Penting Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan memaparkan empat rekomendasi penting terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Abhan menyampaikan empat rekomendasi tersebut pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan DKPP di Gedung Senayan Jakarta, Senin (6/9).
Keempat rekomendasi dimaksud yakni membenahi kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas dan multitafsir.
Mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu
Selanjutnya, mendorong prioritas pendekatan sanksi administratif dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggar.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengusulkan penyelenggaraan Pemilu digelar pada 21 Februari 2024.
KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak 27 November 2024.
Bawaslu mengeluarkan empat rekomendasi penting terkait pelaksanaan Pemilu 2024, semoga menjadi perhatian bersama.
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi