4 Remaja Ini Tega Jual Teman Sendiri kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Mulai Rp 400 Ribu

4 Remaja Ini Tega Jual Teman Sendiri kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Mulai Rp 400 Ribu
4 remaja pelaku prostitusi online. Foto: Prokal.co.id

Namun, lanjutnya untuk GN akan dikenai pasal berlapis.

"Selain dijerat Pasal TPPO, dia (GN) juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (*/dad/kri/k16/kpg)

Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah remaja.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News