4 Remaja Ini Tega Jual Teman Sendiri kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Mulai Rp 400 Ribu
Senin, 02 November 2020 – 18:33 WIB
Namun, lanjutnya untuk GN akan dikenai pasal berlapis.
"Selain dijerat Pasal TPPO, dia (GN) juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (*/dad/kri/k16/kpg)
Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah remaja.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Puji Siswa SMA Gelar Pameran Seni Berkelas Nasional
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- GO Berbagi Strategi Sukses UTBK-SNBT Kepada Siswa SMA/SMK Sumbar
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor