4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong," imbuh Ruri.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa sebilah senjata tajam jenis parang, satu batang tongkat baseball, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih nopol BG 5976J BW, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah putih nopol BG 4015J BK.
Rudi menegaskan para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif.
"Bulan Ramadan ini adalah momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah. Mari kita isi dengan kegiatan positif, seperti salat berjemaah dan tadarus Al-Qur’an. Hindari aksi tawuran, balap liar, bermain petasan yang membahayakan, dan dilarang untuk memainkan musik remix,” pesan Ruri. (mcr35/jpnn)
Polres Banyuasin menangkap 4 remaja pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar bernama Riski Saputra di rumah mereka masing-masing
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
- Pastikan Arus Mudik Lebaran Aman, Irjen Andi Rian Cek Kesiapan Tol Fungsional Banyuasin
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB