4 Remaja Wanita Bunuh Sopir Taksi Online di Bandung
Selasa, 28 April 2020 – 15:21 WIB

Mobil milik sopir taksi online yang dibunuh remaja wanita. Foto: Pojoksatu
Para pelaku dijerat pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Hendra. (arf/pojoksatu)
Pembunuhan terhadap sopir taksi online ini terjadi di daerah Kecamatan Pangalengan, Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp