4 Remaja Wanita Bunuh Sopir Taksi Online di Bandung

4 Remaja Wanita Bunuh Sopir Taksi Online di Bandung
Mobil milik sopir taksi online yang dibunuh remaja wanita. Foto: Pojoksatu

Para pelaku dijerat pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Hendra. (arf/pojoksatu)

Pembunuhan terhadap sopir taksi online ini terjadi di daerah Kecamatan Pangalengan, Bandung.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News