4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi

"Ini masih kami dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal yang berbeda, mengingat tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lainnya sudah dewasa.
Pelaku dijerat Pasal 80 (1) Jo Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya bergaul tiap hari, supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini," kata dia.(ant/jpnn.com)
Empat wanita pelaku perundungan atau bullying di Batam yang viral sudah ditangkap polisi. Begini motif para perundung mengeroyok korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sedang Menunggu Bus, Pria di Bandung Dikeroyok OTK
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Kasus Kompol Satria Nanda Terlibat Narkoba Belum Tuntas
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil