4 Reserse Peras Pasutri Rp 200 Juta
jpnn.com - MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, resmi menetapkan 4 personel Unit Reskrim Polsekta Medan Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keempat anggota reserse itu diduga memeras pasangan suami istri (pasutri) Rp200 juta karena telibat kasus narkoba.
"Sudah tersangka, sudah lebih 24 jam diperiksa, secara logika berpikir, pastinya sudah ditetapkan,"ungkap Kasubdit Pengelolaan Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (26/11) pagi, di ruang kerjanya.
Selain itu, perwira melati dua ini, mengungkapkan keempat personel Polsekta Medan Timur ini, sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut. "Sudah ditahan, makanya jadi tersangka, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan,"kata MP Nainggolan.
Untuk diketahui, keempat oknum petugas Polsek Medan Timur, diketahui masing-masing berinisial Briptu BH, Brigadir IP, Briptu MB, dan Briptu MA dibawa ke Propam Poldasu, Sabtu (23/11) setelah diduga memeras pasutri yang ditangkap karena kasus narkoba.
Suami istri berinisial Y dan D ditangkap Sabtu (23/11) di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkungan X, Kecamatan Medan Marelan. Tetapi tidak lama kemudian keduanya dilepas setelah dimintai uang sebesar Rp 200 juta. "Setelah dilakukan proses pidana, baru dilakukan proses disiplinnya melalui propam," ungkapnya.
Disinggung, apakah keempat personel penegak hukum ini akan diberikan sanksi hingga pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) MP Nainggolan enggan berkomentar. "Itu sudah mendahului penyidikan, kita lihat dulu, proses penyidikan ke depan," katanya.
Apakah kasus ini melibatkan Kapolsekta Medan Timur Kompol Juliani Prihartini? "Tidak benar itu," jawab Nainggolan.
Pasalnya, saat dilakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut, tidak disertai dengan surat perintah penangkapan (Spekap), yang dikeluarkan dari Kapolsek Medan Timur. Namun, tidak menutup kemungkinan sang Kapolsekta akan diperiksa. "Tapi bisa kita periksa (Kapolsek,red)," tegasnya.(gus/gir/mas)
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, resmi menetapkan 4 personel Unit Reskrim Polsekta Medan Timur sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu