4 Residivis NTB Merampok di Sultra
Selasa, 14 Februari 2012 – 02:09 WIB

4 Residivis NTB Merampok di Sultra
KENDARI - Polisi akhirnya berhasil mengungkap beberapa kasus perampokan yang terjadi di Kota Kendari. Tim Reskrim Polres Kendari kerjasama Resmob Polda Sultra membekuk empat kawanan perampok yang selama ini merajalela di Kota Kendari. Dua orang diantaranya masih menjadi buron alias daftar pencarian orang (DPO). Satu orang diantara empat perampok yang tertangkap adalah seorang pria uzur yang sudah berusia 73 tahun. Pria tersebut bernama Sarkawi alias Gondes warga Jalan Saranani, Lorong Pronto Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga. Sarkawi selama ini berprofesi sebagai pemulung, tapi nyambi menjadi pencuri. Selain empat kawanan rampok yang berhasil diringkus Polres Kendari, terdapat dua DPO yang masih dalam proses pengejaran. Mereka adalah Rahmat dan Syawal. Polisi masih terus mengejar pelaku.
Dari empat kawanan perampok, tiga diantaranya adalah residivis kejahatan yang sama di Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah menjalani masa hukumannya di NTB, mereka ke Kendari untuk merampok. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Kawanan rampok itu yakni Lalu Nurwijaya alias Alex alias Jaya (38) berdomisili di Desa Amonggedo Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe, Lalu Juan Wiratmaja alaias Munajar (37) berdomisili di Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Tersangka lainnya, Hermansyah Ria alias Herman (26), berdomisili di Desa Amonggedo Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe.
Baca Juga:
KENDARI - Polisi akhirnya berhasil mengungkap beberapa kasus perampokan yang terjadi di Kota Kendari. Tim Reskrim Polres Kendari kerjasama Resmob
BERITA TERKAIT
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup