4 RUU Disahkan Menjadi Draf Inisiatif DPR, Ada soal Polri & TNI
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui empat Revisi Undang-Undang (RUU) hasil inisiatif Badan Legislasi (Baleg) menjadi draf aturan prakarsa legislatif.
Hal demikian tertuang saat DPR melaksanakan Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi legislator yang memimpin sidang paripurna yang dimulai pada pukul 10.10 WIB.
Turut hadir dalam rapat itu Wakil Ketua DPR yang lain Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar.
Empat draf aturan yang disahkan sebagai inisiatif DPR ialah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Apakah dapat disetujui," tanya Dasco dalam Rapat Paripurna yang dijawab peserta dengan setuju, Selasa.
Sebelumnya, Fraksi di DPR RI lebih dahulu menyampaikan pandangan terhadap RUU dari Baleg itu secara tertulis.
DPR menyetujui empat Revisi Undang-Undang (RUU) hasil inisiatif Badan Legislasi (Baleg) menjadi draf aturan prakarsa legislatif. Apa saja itu?
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online