4 RUU Disahkan Menjadi Draf Inisiatif DPR, Ada soal Polri & TNI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui empat Revisi Undang-Undang (RUU) hasil inisiatif Badan Legislasi (Baleg) menjadi draf aturan prakarsa legislatif.
Hal demikian tertuang saat DPR melaksanakan Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi legislator yang memimpin sidang paripurna yang dimulai pada pukul 10.10 WIB.
Turut hadir dalam rapat itu Wakil Ketua DPR yang lain Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar.
Empat draf aturan yang disahkan sebagai inisiatif DPR ialah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Apakah dapat disetujui," tanya Dasco dalam Rapat Paripurna yang dijawab peserta dengan setuju, Selasa.
Sebelumnya, Fraksi di DPR RI lebih dahulu menyampaikan pandangan terhadap RUU dari Baleg itu secara tertulis.
DPR menyetujui empat Revisi Undang-Undang (RUU) hasil inisiatif Badan Legislasi (Baleg) menjadi draf aturan prakarsa legislatif. Apa saja itu?
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik UU TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini