4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading

4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra saat meninjau lokasi penganiayaan di lahan kosong Pegangsaan Dua Kelapa Gading beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading

Petugas menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan pelaku untuk menganiaya.

Seto menjelaskan aksi penganiayaan ini berawal pada Jumat (21/2) sore ketika ipar korban yang menderita asma, terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban.

Korban mendatangi lokasi bersama dua orang temannya dan saat mendekati rumah bedeng di lahan kosong dan dua orang menunggu di atas tumpukan puing.

Sesampai di bedeng tiba-tiba ada yang memukul korban menggunakan parang dari belakang dan korban melihat ada dua orang memukul menggunakan kayu dan balok yang mengakibatkan korban terluka.

Selanjutnya, korban dan dua temannya berlari meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Kelapa Gading.

Petugas langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan dan kedua pelaku mengaku memukul korban.

Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian memeriksa empat orang saksi di kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News