4 Saksi Kasus Kemenakertrans Dicegah ke Luar Negeri
Jumat, 16 September 2011 – 15:50 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 4 saksi dalam kasus suap di Kemenakertrans sejak 15 September. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik Pribadi, politisi PKB Ali Mudhori (mantan staf khusus Muhaimin), M Fauzi dan Danny Nawawi.
"Sudah dikirim pencegahan kepada imigrasi terhitung tanggal 15 September 2011. Biasanya untuk 6 bulan," jelas Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (16/9).
Baca Juga:
Keempat orang ini, menurut Johan, punya mobilitas perjalanan yang cukup tinggi. "Kepentingannya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan ada di tempat. Mengapa dilakukan pada keempat orang ini? Kemungkinan mobilitas perjalanan mereka lebih tinggi," jelas Johan.
Ditambahkan, pencegahan saksi sebuah kasus yang sedang ditangani KPK itu menurut undang-undang adalah kewenangan KPK dalam proses penyidikan. Sedang mengenai tersangka, Johan menuturkan tak ada yang dicegah karena memang sudah ditahan.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 4 saksi dalam kasus suap di Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Daerah Ini, Bea Cukai Gandeng Satpol PP hingga TNI
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP