4 Saksi Kasus Kemenakertrans Dicegah ke Luar Negeri
Jumat, 16 September 2011 – 15:50 WIB

4 Saksi Kasus Kemenakertrans Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 4 saksi dalam kasus suap di Kemenakertrans sejak 15 September. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik Pribadi, politisi PKB Ali Mudhori (mantan staf khusus Muhaimin), M Fauzi dan Danny Nawawi.
"Sudah dikirim pencegahan kepada imigrasi terhitung tanggal 15 September 2011. Biasanya untuk 6 bulan," jelas Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (16/9).
Baca Juga:
Keempat orang ini, menurut Johan, punya mobilitas perjalanan yang cukup tinggi. "Kepentingannya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan ada di tempat. Mengapa dilakukan pada keempat orang ini? Kemungkinan mobilitas perjalanan mereka lebih tinggi," jelas Johan.
Ditambahkan, pencegahan saksi sebuah kasus yang sedang ditangani KPK itu menurut undang-undang adalah kewenangan KPK dalam proses penyidikan. Sedang mengenai tersangka, Johan menuturkan tak ada yang dicegah karena memang sudah ditahan.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 4 saksi dalam kasus suap di Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta