4 Saksi Kompak Sebut Rokok Sitaan Polisi Dibeli Setelah Kebakaran Kejagung
Senin, 15 Maret 2021 – 22:26 WIB

Suasana saat saksi melihat barang bukti berupa bungkus rokok yang dibawa JPU pada persidangan perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Di warung depan workshop. Malam," jawab mereka.
Arnold lantas bertanya apakah rokok itu pula yang disita polisi. "Diminta sama polisi?" ucapnya.
"Iya," jawab empat saksi secara serempak.
Ada enam terdakwa dalam perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung. Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim berstatus terdakwa perkara itu.
Adapun Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir disidangkan secara terpisah. Imam merupakan pekerja pemasangan wallpaper, sedangkan Uti Abdul Munir adalah mandor.(cr3/jpnn)
Jaksa penuntut umum menghadirkan empat pekerja proyek renovasi Gedung Utama Kejagung pada persidangan terhadap mandor dan pemasang wallpaper.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor