4 Saksi Ungkap Terdakwa Pencaplok Aset Pemkab Tangerang Tak Berizin
Senin, 11 Februari 2019 – 22:16 WIB

Suasana sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang. Foto: source for JPNN.com
Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang. (adk/jpnn)
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Kamis, 14 Februari dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali oleh penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar