4 Sekawan Tinggal Satu RT, Kompak Mencuri Ponsel di Warung Kopi
Rabu, 07 April 2021 – 20:04 WIB

Empat tersangka komplotan pencuri ponsel saat berada di Mapolsek Sukomanunggal Kota Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Namun, polisi lebih dulu menangkap komplotan itu. Oki dan Rifai dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Udin dan Alfian dikenakan Pasal 480 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang penadahan terhadap barang hasil curian.
"Jadi barang belum sempat dijual, mereka ini kami tangkap," pungkas Esti. (mcr12/jpnn)
Sebanyak empat orang yang tinggal satu kampung kompak melakukan pencurian ponsel milik pengunjung warung kopi di Surabaya
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Viral Maling Motor Terjebak di Plafon, Begini Ceritanya