4 Sekawan Tinggal Satu RT, Kompak Mencuri Ponsel di Warung Kopi
Rabu, 07 April 2021 – 20:04 WIB
Namun, polisi lebih dulu menangkap komplotan itu. Oki dan Rifai dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Udin dan Alfian dikenakan Pasal 480 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang penadahan terhadap barang hasil curian.
"Jadi barang belum sempat dijual, mereka ini kami tangkap," pungkas Esti. (mcr12/jpnn)
Sebanyak empat orang yang tinggal satu kampung kompak melakukan pencurian ponsel milik pengunjung warung kopi di Surabaya
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Warung Kopi