4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:15 WIB
Kemudian terduga pelaku dan barang bukti, kata Andi, dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(rakyatempatlawang.com)
Empat dari lima tersangka yang ditangkap pada Rabu (29/9/2021) siang adalah satu keluarga. Keempatnya ditangkap karena semua doyan berbuat dosa di rumah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas