4 Syarat Dispensasi Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Katolik
jpnn.com, JAKARTA - Heboh perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos mendapat tanggapan Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo.
Romo Benny, sapaan akrabnya, mengakui dalam gereja Katolik memang diatur soal pernikahan beda agama, yang pengaturannya tercantum di Kitab Hukum Kanonik.
Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma bagi semua umat Katolik. Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik.
Romo Benny mengatakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin gereja.
“Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3).
Anggota BPIP itu mengatakan ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama.
Pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah mendapat dispensasi dari pemimpin gereja.
Berikut ini empat syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik.
Video perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja viral di medsos, inilah 4 syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik.
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum
- Pesan Indah dari Paus Fransiskus untuk Orang yang Takut Menghadapi Kegagalan dalam Hidup
- Inilah Isi Deklarasi yang Ditandatangani Paus Fransiskus dan Imam Besar Istiqlal
- Guru Muslimah Asal Buton Menangis Terharu bisa Berhadapan Langsung dengan Paus Fransiskus