4 Syarat Dispensasi Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Katolik
Pertama, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik.
Kedua, mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik.
Ketiga, kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
Keempat, pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi. (cr3/jpnn)
Video perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja viral di medsos, inilah 4 syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum
- Pesan Indah dari Paus Fransiskus untuk Orang yang Takut Menghadapi Kegagalan dalam Hidup
- Inilah Isi Deklarasi yang Ditandatangani Paus Fransiskus dan Imam Besar Istiqlal
- Guru Muslimah Asal Buton Menangis Terharu bisa Berhadapan Langsung dengan Paus Fransiskus