4 Syarat jadi Justice Collaborator
Kamis, 17 Mei 2012 – 00:27 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, seorang tersangka bisa jadi juctice collaborator jika penuhi empat syarat. Pertama, dia punya informasi yang penting untuk ungkap kasus korupsi yang sesungguhnya. Informasinya bisa merambat ke pelaku utama.
"Kedua, dia bekerjasama dengan penegak hukum, tidak buron sampai ke Kolombia," kata Denny sambil tersenyum dalam diskusi bertema "Sistem Justice Collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi" di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/5).
Ketiga, seseorang itu mengakui korupsi dan mengembalikan uang yang dikorupsi. Keempat, secara resmi dia mendapat perlindungan sebagai whistle blower atau JC dari LPSK.
Soal Mindo dalam kasus suap wisma atlet, lanjut Denny dalam acara yang dimoderatori Jubir KPK Johan Budi itu masih jadi perdebatan.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, seorang tersangka bisa jadi juctice collaborator jika penuhi empat syarat. Pertama,
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian