4 Tahun Belum Ditahan, Supian Hadi Proses Hukumnya Dipastikan KPK Terus Berjalan

4 Tahun Belum Ditahan, Supian Hadi Proses Hukumnya Dipastikan KPK Terus Berjalan
Eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Ilustrasi Foto: Usay Nor Rahmad/Radar Sampit/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi terus berjalan.

Meski Supian Hadi sudah menjadi tersangka dan belum ditahan selama empat tahun ini, KPK memiliki komitmen untuk menyelesaikan perkara itu.

"Masih dalam proses penyidikan. Jadi, ketika belum dilakukan penahanan tentu ada proses yang kemudian harus dilakukan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (4/7).

Ali menyatakan pihaknya juga membuka ruang apabila tersangka ingin menggugat status tersangka ke pengadilan.

"Kalau prapreadilan hak dari tersangka dan kami hargai, kami hormati, silakan bagi kami itu hal yang penting. Bagi kami itu bagian dari kontrol, tetapi kami ingin sampaikan seluruh proses yang disampaikan KPK dalam proses penyelidikan kami pastikan tidak akan jauh dan tidak akan laridari aturan hukum," kata Ali.

Ali menerangkan KPK berpijak pada hukum acara pidana yang berlaku, termasuk UU KPK. KPK meyakini penetapan tersangka terhadap Supian Hadi sudah sesuai aturan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

KPK masih memproses kasus rasuah tersangka eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News