4 Tahun Buron, Dua Pembegal Ronaldo Akhirnya Diringkus, Tuh Tampangnya
Kamis, 22 April 2021 – 22:07 WIB
Baca Juga: Berita Duka: Ari Susanto Meninggal Dunia di Rumahnya, Kondisi Mengenaskan
“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana sebagaimana dimaksud pencurian dengan kekerasan, pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (pad/palpos.id)
Dua buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah empat tahun diburu polisi akhirnya diringkus Tim Elang Polres Empat Lawang di Rumah Makan ibu Sri, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (21/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024
- Inilah Prioritas Eddy Santana-Riezky Aprilia, Sekolah hingga Berobat Gratis
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Klaim Tolak Politik Uang di Pilkada