4 Tahun Buron, Dua Pembegal Ronaldo Akhirnya Diringkus, Tuh Tampangnya
Kamis, 22 April 2021 – 22:07 WIB

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Empat Lawang, Rabu (21/4/2021). Foto: humas polres empat lawang
Baca Juga: Berita Duka: Ari Susanto Meninggal Dunia di Rumahnya, Kondisi Mengenaskan
“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana sebagaimana dimaksud pencurian dengan kekerasan, pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (pad/palpos.id)
Dua buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah empat tahun diburu polisi akhirnya diringkus Tim Elang Polres Empat Lawang di Rumah Makan ibu Sri, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (21/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas