4 Tahun Buron, Dua Pembegal Ronaldo Akhirnya Diringkus, Tuh Tampangnya
Kamis, 22 April 2021 – 22:07 WIB
Baca Juga: Berita Duka: Ari Susanto Meninggal Dunia di Rumahnya, Kondisi Mengenaskan
“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana sebagaimana dimaksud pencurian dengan kekerasan, pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (pad/palpos.id)
Dua buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah empat tahun diburu polisi akhirnya diringkus Tim Elang Polres Empat Lawang di Rumah Makan ibu Sri, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (21/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi