4 Tahun Buron, Muammar Khadafi Akhirnya Diciduk di Aceh Besar

4 Tahun Buron, Muammar Khadafi Akhirnya Diciduk di Aceh Besar
Tim Tabur Kejati Aceh mengapit terpidana korupsi yang sempat menjadi buronan sejak empat tahun lalu di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun silam akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana korupsi tersebut bernama Muammar Khadafi bin Jailani.

"Terpidana ditangkap di rumahnya di kawasan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (28/1) pukul 15.00 WIB. Tim Tabur sudah memantau keberadaan terpidana selama tiga minggu," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan Muammar Khadafi bin Jailani merupakan terpidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Maret 2016.

Sebelumnya, terpidana dihukum satu tahun penjara dalam perkara korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp1,148 miliar.

Atas putusan tersebut, kata Muhammad Yusuf, jaksa penuntut umum melakukan upaya banding dan kasasi, hingga akhirnya putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara empat tahun.

"Terpidana sempat dipanggil beberapa kali untuk menjalani hukumannya, namun tidak meresponsnya, hingga akhirnya ditetapkan masuk DPO sejak empat tahun lalu," kata Muhammad Yusuf.

Selanjutnya, kata Muhammad Yusuf, terpidana Muammar Khadafi bin Jailani dieksekusi di lembaga pemasyarakatan di Jantho, Aceh Besar. Selain pidana penjara, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp163,5 juta lebih.

Terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun silam akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News