4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
Selasa, 28 Januari 2025 – 11:45 WIB

Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan sering berpindah-pindah hingga buron selama empat tahun.
Berkat koordinasi dan pengejaran petugas, HL akhirnya diringkus di Kabupaten Kotabaru.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto 351 Ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST,” ujar Jupri. (antara/jpnn)
4 tahun menjadi buronan, pelaku pembunuhan di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, akhirnya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi