4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi

4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan sering berpindah-pindah hingga buron selama empat tahun.

Berkat koordinasi dan pengejaran petugas, HL akhirnya diringkus di Kabupaten Kotabaru.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto 351 Ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST,” ujar Jupri. (antara/jpnn)

4 tahun menjadi buronan, pelaku pembunuhan di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, akhirnya diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News