4 Tahun di Penjara Ternyata Nggak Kapok Juga
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Penjara ternyata tak membuat YY (44) jera. Pria yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama empat tahun dua bulan karena tersangkut kasus narkoba itu kembali menjalani bisnis haramnya.
Akibatnya, YY diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Koba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (1/6).
Kasatres Koba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, YY diamankan di Jalan Kawitan RT 17, Kelurahan Madurejo.
"Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami lakukan pengintaian semenjak keluar dari lapas," ujar Kariatmono, Jumat (2/6).
Kariatmono menuturkan, dari hasil penggeledahan terhadap YY, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu dengan berat kotor 7,19 gram.
"Selain itu, kami juga menemukan sejumlah uang Rp 800 ribu di saku celana tersangka, hasil penjualan sabu-sabu dan satu timbangan digital berwarna hitam," katanya.
Menurut pengakuan tersangka, sambungnya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial NY (35).
"Malamnya, sekitar jam 20:00 WIB anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka NY saat mengantar ke rumah tersangka YY. Barang bukti yang kami amankan dari NU, yaitu satu paket sabu-sabu seberat 5,26 gram," ungkapnya.
Penjara ternyata tak membuat YY (44) jera. Pria yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama empat tahun dua bulan karena tersangkut
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor