4 Tahun di Penjara Ternyata Nggak Kapok Juga
Senin, 05 Juni 2017 – 01:52 WIB
Dia menuturkan, kedua tersangka tersebut baru keluar dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada Desember 2016.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun," pungkasnya. (jok/ign)
Penjara ternyata tak membuat YY (44) jera. Pria yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama empat tahun dua bulan karena tersangkut
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap