4 Tahun di Penjara Ternyata Nggak Kapok Juga
Senin, 05 Juni 2017 – 01:52 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Dia menuturkan, kedua tersangka tersebut baru keluar dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada Desember 2016.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun," pungkasnya. (jok/ign)
Penjara ternyata tak membuat YY (44) jera. Pria yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama empat tahun dua bulan karena tersangkut
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan