4 Tahun di Penjara Ternyata Nggak Kapok Juga

4 Tahun di Penjara Ternyata Nggak Kapok Juga
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Dia menuturkan, kedua tersangka tersebut baru keluar dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada Desember 2016.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun," pungkasnya. (jok/ign)


Penjara ternyata tak membuat YY (44) jera. Pria yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama empat tahun dua bulan karena tersangkut


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News