4 Tahun Dipasung Keluarga, Amran Akhirnya Dibebaskan

jpnn.com - KANDANGAN –Arman (37) dibebaskan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama perwakilan Kemensos dan TRC Panti Rehabilitasi Penderita Gangguan Kejiwaan Budi Luhur.
Warga Desa Sungai Garuda, Kecamatan Daha Utara, HSS itu sudah dipasung selama empat tahun oleh keluarganya.
Sebelum dilepaskan, Arman dimandikan dan diberi pakaian yang layak.
Setelah selesai, Amran diantar menggunakan mobil ambulans TRC Budi Luhur didampingi keluarga.
Arman langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat Jiwa atau bangsal kejiwaan RSUD Brigjend H Hasan Basri.
Setelah menempuh perjalanan sekitar satu jam, Arman langsung ditempatkan di salah satu ruangan untuk diperiksa kondisinya.
Kepala Dinsosnakertrans HSS Hj Siti Erma mengatakan, pelepasan warga yang dipasung ini sebagai langkah untuk mengurangi budaya pasung yang akan dicanangkan Kemensos RI pada 2017 nanti.
“Kepada masyarakat kami harapkan dapat menghilangkan budaya pasung ini karena itu melanggar aturan. Jika ada keluarga yang mengalami gangguan jiwa jangan malu untuk melapor kepada kami atau petugas yang ada di Kecamatan,” terangnya seperti dilansir Radar Banjarmasin, Minggu (6/11).
KANDANGAN –Arman (37) dibebaskan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama perwakilan
- Anak Tukang Parkir di Kuansing Tewas Dilindas Truk Perusahaan Kayu
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Kombes Latief Usman Pengin Pemudik Nyaman Masuk Jateng
- Kombes Latief Usman Naik Jabatan, Kini Wakapolda Jateng