4 Tahun, Kementan Sukses Bangun Jaringan Irigasi 3,13 Juta Hektare

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, dalam kurun waktu 2015-2019, pemerintah telah membangun jaringan irigasi yang dapat mengairi lahan sawah seluas 3,13 juta hektare.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pengembangan jaringan irigasi tersier ini telah meningkatkan indeks pertanaman (IP) sebesar 0,5 sehingga berdampak pada peningkatan produksi sebanyak 8,21 juta ton.
"Kami sudah memperhitungkan bahwa jaringan irigasi kita ini hampir 40 persen sudah rusak selama 50 tahun sehingga kami melakukan perbaikan dengan standar-standar yang diikuti sesuai Kementerian PUPR agar jaringan irigasi bisa kuat," kata Sarwo Edhy, Selasa (21/5).
BACA JUGA: Kementan Minta Daerah Memvalidasi Data Luas Lahan demi Alokasi Pupuk Subsidi
Sarwo Edhy menyebutkan, irigasi telah mampu mempertahankan produksi padi sebanyak 16,36 juta ton.
Total produksi padi selama lima tahun pada area yang terdampak rehabilitasi irigasi mencapai 24,37 juta ton.
Kementan mengimbau masyarakat dapat memelihara jaringan irigasi tersier yang sudah dibangun sehingga bisa bertahan hingga 40 tahun ke depan.
Sarwo Edhy menjelaskan, program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) sesuai dengan kebutuhan petani.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, dalam kurun waktu 2015-2019, pemerintah telah membangun jaringan irigasi yang dapat mengairi lahan sawah seluas 3,13 juta hektare.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan