4 Tahun Legal, Industri Vape Indonesia Masih Dibayangi Masalah Regulasi

4 Tahun Legal, Industri Vape Indonesia Masih Dibayangi Masalah Regulasi
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah mengakui vape melalui pengenaan cukai sejak 2018. Pada 2022, kategorisasi produk rokok elektrik makin diperhatikan oleh pemerintah.

Walau misinformasi mengenai vape masih ditemui, tetapi pemerintah di berbagai negara justru mengambil langkah maju untuk mengakui vape dan menjadikannya sebagai bagian dari strategi menurunkan angka perokok.

Di Indonesia, sejak ditetapkannya kebijakan cukai likuid pada 2018, semua produsen wajib menempelkan pita cukai pada kemasan likuid.

Hal ini salah satunya ditujukan untuk mencegah beredarnya produk ilegal. Likuid dan device ilegal berpotensi disalahgunakan serta mengandung kandungan zat-zat berbahaya yang tidak standar, misalnya zat psikotropika dan narkotika.

Selain itu, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan mengingatkan pentingnya SNI terhadap keamanan produk HPTL.

“SNI diperlukan agar konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya,” kata Paido.

Popularitas vape pun semakin meningkat di kalangan yang ingin beralih untuk beralih ke produk alternatif.

Studi dari University of Queensland, Australia menyatakan bahwa vape 50 persen lebih efektif membantu perokok lepas dari kecanduan merokok daripada terapi pengganti nikotin.

Di Indonesia, sejak ditetapkannya kebijakan cukai likuid pada 2018, semua produsen wajib menempelkan pita cukai pada kemasan likuid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News