4 Tahun Menipu Bank dengan KTP Palsu, ICN Meraup Ratusan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial ICN alias I ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan terhadap salah satu bank nasional, hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 360 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaku beraksi dengan memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) yang dicuri dari salah satu aplikasi.
"Korbannya adalah bank nasional,” kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/8).
Dia menjelaskan awalnya pelaku mencari nomor induk kependudukan (NIK) KTP orang lain secara acak di salah satu aplikasi.
Setelah mendapatkan NIK, pelaku menggunakannya untuk mengajukan kredit, sesuai dengan alamat pada KTP tersebut.
"Jadi, mengambil NIK secara random. Misalnya, NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank," ujar Yusri.
ICN kepada polisi mengaku sudah menggunakan 15 NIK KTP orang lain yang kemudian dipalsukan untuk mengajukan kredit di bank. Menurut Yusri, pelaku sudah melancarkan aksi tersebut sejak 2017.
Pelaku ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 23 Agustus 2021.
Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku ICN beraksi dengan memalsukan KTP yang dicuri dari salah satu aplikasi, dan korbannya adalah bank nasional. ICN terancam lama di penjara.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Dukung Pertumbuhan Kredit Digital, CBI Luncurkan Income Predictor & Debtor Insight
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani