4 Tahun Menipu Bank dengan KTP Palsu, ICN Meraup Ratusan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara

4 Tahun Menipu Bank dengan KTP Palsu, ICN Meraup Ratusan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
ICN (kanan) pelaku penipuan terhadap bank nasional dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Sejak 2017 sampai sekarang, sudah lebih dari Rp 360 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," jelas Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan KTP untuk dijadikan barang bukti.

Polisi menjerat ICN dengan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku  ICN beraksi dengan memalsukan KTP yang dicuri dari salah satu aplikasi, dan korbannya adalah bank nasional. ICN terancam lama di penjara. 


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News