4 Tahun Menipu Bank dengan KTP Palsu, ICN Meraup Ratusan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
Senin, 30 Agustus 2021 – 18:00 WIB

ICN (kanan) pelaku penipuan terhadap bank nasional dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Sejak 2017 sampai sekarang, sudah lebih dari Rp 360 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," jelas Yusri.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, polisi menyita nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan KTP untuk dijadikan barang bukti.
Polisi menjerat ICN dengan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku ICN beraksi dengan memalsukan KTP yang dicuri dari salah satu aplikasi, dan korbannya adalah bank nasional. ICN terancam lama di penjara.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi