4 Tahun Menipu Bank dengan KTP Palsu, ICN Meraup Ratusan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
Senin, 30 Agustus 2021 – 18:00 WIB
"Sejak 2017 sampai sekarang, sudah lebih dari Rp 360 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," jelas Yusri.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, polisi menyita nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan KTP untuk dijadikan barang bukti.
Polisi menjerat ICN dengan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku ICN beraksi dengan memalsukan KTP yang dicuri dari salah satu aplikasi, dan korbannya adalah bank nasional. ICN terancam lama di penjara.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank