4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 14 Maret 2024 – 22:30 WIB

Para terdakwa mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Tanjungbalai di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (14/3/2024). (HO-Kejari Tanjungbalai).
Sedangkan satu unit kapal boat tanpa mesin dirampas untuk negara.
Majelis hakim yang diketuai Yustika Rahmadhani melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Dalam kronologis singkat penangkapan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian di lampu putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan.
Petugas dari Polres Tanjungbalai menghentikan dan mengamankan kapal/bot yang diawaki para terdakwa.
Ditemukan 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu-sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram. (Antara/jpnn)
Jaksa tak tanggung-tanggung mengajukan tuntutan terhadap empat terdakwa ini, yakni hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat