4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 14 Maret 2024 – 22:30 WIB
Sedangkan satu unit kapal boat tanpa mesin dirampas untuk negara.
Majelis hakim yang diketuai Yustika Rahmadhani melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Dalam kronologis singkat penangkapan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian di lampu putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan.
Petugas dari Polres Tanjungbalai menghentikan dan mengamankan kapal/bot yang diawaki para terdakwa.
Ditemukan 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu-sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram. (Antara/jpnn)
Jaksa tak tanggung-tanggung mengajukan tuntutan terhadap empat terdakwa ini, yakni hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya