4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Divonis Bebas, JPU Bereaksi

jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Aceh senilai Rp 3,4 miliar.
Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto sebagai hakim anggota dalam persidangan di Banda Aceh pada Selasa (7/6).
Para terdakwa ialah Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Mereka didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.
Oleh karena itu, hakim membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer, subsider, maupun lebih subsider," kata Hakim Nani.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengadaan sapi sebanyak 225 ekor di Dinas Peternakan Aceh pada 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Hakim menyatakan saat diserahterimakan, 225 ekor sapi itu dalam kondisi sehat. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.
Empat terdakwa korupsi pengadaan sapi senilai Rp 3,4 miliar divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Begini faktanya.
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan