4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Divonis Bebas, JPU Bereaksi
jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Aceh senilai Rp 3,4 miliar.
Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto sebagai hakim anggota dalam persidangan di Banda Aceh pada Selasa (7/6).
Para terdakwa ialah Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Mereka didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.
Oleh karena itu, hakim membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer, subsider, maupun lebih subsider," kata Hakim Nani.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengadaan sapi sebanyak 225 ekor di Dinas Peternakan Aceh pada 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Hakim menyatakan saat diserahterimakan, 225 ekor sapi itu dalam kondisi sehat. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.
Empat terdakwa korupsi pengadaan sapi senilai Rp 3,4 miliar divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Begini faktanya.
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong