4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Divonis Bebas, JPU Bereaksi

jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Aceh senilai Rp 3,4 miliar.
Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto sebagai hakim anggota dalam persidangan di Banda Aceh pada Selasa (7/6).
Para terdakwa ialah Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Mereka didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.
Oleh karena itu, hakim membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer, subsider, maupun lebih subsider," kata Hakim Nani.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengadaan sapi sebanyak 225 ekor di Dinas Peternakan Aceh pada 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Hakim menyatakan saat diserahterimakan, 225 ekor sapi itu dalam kondisi sehat. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.
Empat terdakwa korupsi pengadaan sapi senilai Rp 3,4 miliar divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Begini faktanya.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma