4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Divonis Bebas, JPU Bereaksi

Pada persidangan sebelumnya, JPU Zilzaliana menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Jenderal Andika: TNI tak Pernah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim memvonis bebas para terdakwa, JPU langsung bereaksi dan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. (ant/fat/jpnn)
Empat terdakwa korupsi pengadaan sapi senilai Rp 3,4 miliar divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Begini faktanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma