4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke MA

4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke MA
Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan (kedua kanan), bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Ichwan Perdana (kedua kiri), dan dua rekanan perusahaan pemenang tender mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara.

JPU juga menuntut hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. 

JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,23 miliar. 

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (antara/jpnn)

4 terdakwa korupsi pengadaan sapi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Jaksa langsung menyatakan kasasi ke MA.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News