4 Terdakwa Korupsi PON Papua Disidang, Nama Calon Bupati Jayapura Disebut
Laporan pemeriksaan investigasi yang menjadi dasar tuntutan ini diterbitkan pada 13 Desember 2024, dengan nomor laporan 00008/2.0604/AP.7/09/0430/1/XII/2024.
JPU juga mendakwa keempatnya dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam skema ini, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan mereka, sehingga terjadi penyimpangan penggunaan dana PON XX Papua.
Namun, usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Mereka meminta sidang langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
“Kami tidak ajukan eksepsi, langsung ke pokok perkara,” kata Bernadus Wahyu Herman Wibowo, kuasa hukum Theodorus Rumbiak. Ia juga mengajukan permohonan agar kliennya dapat menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami sejumlah penyakit.
Seusai sidang, Bernadus Wahyu Herman Wibowo menyampaikan kondisi kesehatan kliennya. Menurutnya, Theodorus Rumbiak sudah lama menderita sakit, bahkan sebelum kasus ini masuk ke meja hijau.
“Beliau mengalami saraf kejepit, darah tinggi, serta penyakit dalam,” kata Bernadus di Jayapura.
Namun, ia tidak merinci penyakit dalam yang diderita kliennya. Tim kuasa hukum Rumbiak telah mengajukan permohonan agar kliennya bisa menjalani pengobatan di rumah sakit.
Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada para pejabat negara dan aparat pemerintah yang tidak mau mengikuti arah kebijakan pemerintahannya.
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK