4 Terdakwa Pembegalan di Bekasi Terbukti Bersalah, Sebegini Hukumannya
Senin, 25 April 2022 – 19:49 WIB
LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.
Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.
Menurut polisi, motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr1/jpnn)
Empat terdakwa dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan di Bekasi divonis sembilan dan sepuluh bulan penjara, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Pelaku Begal Sadis di Jalan Soekarno Hatta Palembang Ditangkap