4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Ditahan
Senin, 01 Maret 2021 – 20:36 WIB

Para tersangka perkara korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang digiring ke ruang tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (1/3/2021). Foto: ANTARA Jatim/HO-Penkum Kejati Jatim/HN
Oleh Bank Jatim, sejumlah kredit sebesar total Rp100.018.133.170 (Rp100 miliar) itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.
”Perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang progresnya sudah 80 persen,” tuturnya.
“Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif, penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan," ucap Anggara. (antara/jpnn)
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang terhadap sepuluh kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja