4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun berikut barang buktinya ke Kejari Tobasa, Rabu (10/10/2018).
Empat tersangka yang dilimpahkan itu yakni Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo.
Kemudian Karnilan Sitanggang, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan penyerahan keempat tersangka dan barang bukti setelah berkas keempatnya dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu.
“Keempat tersangka diterima oleh jaksa dari Kejari Samosir yang tadi dipimpin oleh Kasi Pidum Jhonkey Siagian pagi tadi,”sebutnya.
Sumanggar mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, persidangan ke empat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Tobasa. Saat ini keempat tersangka dititipkan ke Lapas Samosir.
“Keempat tersangka itu ditangani oleh dua tim jaksa,” tambah Sumanggar.
Sementara untuk Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan,yang turut ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih ditangani penyidik Polda Sumut.
Penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun berikut barang buktinya ke Kejari Tobasa, Rabu (10/10/2018).
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling