4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun berikut barang buktinya ke Kejari Tobasa, Rabu (10/10/2018).
Empat tersangka yang dilimpahkan itu yakni Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo.
Kemudian Karnilan Sitanggang, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan penyerahan keempat tersangka dan barang bukti setelah berkas keempatnya dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu.
“Keempat tersangka diterima oleh jaksa dari Kejari Samosir yang tadi dipimpin oleh Kasi Pidum Jhonkey Siagian pagi tadi,”sebutnya.
Sumanggar mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, persidangan ke empat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Tobasa. Saat ini keempat tersangka dititipkan ke Lapas Samosir.
“Keempat tersangka itu ditangani oleh dua tim jaksa,” tambah Sumanggar.
Sementara untuk Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan,yang turut ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih ditangani penyidik Polda Sumut.
Penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun berikut barang buktinya ke Kejari Tobasa, Rabu (10/10/2018).
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak