4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili

4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili
Keempat tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba beberapa waktu lalu. Foto: pojoksatu

“Berkasnya masih P19, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Sumut,” tukas Sumanggar.

KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.

Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang. (fir)


Penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun berikut barang buktinya ke Kejari Tobasa, Rabu (10/10/2018).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News