4 Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Temanggung Dijebloskan ke Tahanan

Dia menyampaikan para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Selanjutnya, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
"Terhadap para tersangka kami telah lakukan penahanan di Polres Temanggung terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022," pungkas I Wayan Eka Miartha. (antara/jpnn)
4 tersangka korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma