4 Tersangka Korupsi Makan Minum Program Rumah Santri Tahfiz Indramayu Ditahan
Rabu, 12 Oktober 2022 – 07:25 WIB

Kejari Indramayu tahan empat tersangka kasus korupsi di Rutan Klas IIB Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022). ANTARA/HO-Kejari Indramayu
Dia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfiz 2020 sebesar Rp 1,4 miliar. Dari anggaran tersebut, katanya, para tersangka diduga melakukan korupsi kurang lebih Rp 500 juta.
Para tersangka, lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Empat tersangka korupsi makan minum program rumah santri tahfiz Indramayu, resmi ditahan Kejari Indramayu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri