4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi Mangkir

jpnn.com, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat (linmas) 2020.
"Dari tujuh tersangka, empat orang di antaranya yang telah ditahan,” kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (17/11).
Dia menjelaskan tersangka yang ditahan, yakni KS sebagai PPTK, DP dan SR selaku kelompok kerja dalam kegiatan tersebut.
“Kemudian, IJ selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya.
Menurut dia, tiga tersangka lainnya, yakni AH selaku PPK, RD anggota Pokja, dan J sebagai penyedia, diduga mangkir dari panggilan penyidik Kejari Mukomuko.
Rudi menjelakskan pihaknya telah menerbitkan surat panggilan terhadap tiga tersangka itu untuk menghadap penyidik, Jumat (19/11).
“Kami panggil dulu tiga orang tersangka yang tidak hadir hari ini tanpa keterangan maupun pemberitahuan ke penyidik,” katanya.
Menurut Rudi, jika tidak datang, akan dipanggil lagi selaku tersangka.
Kejari Mukomuko menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam linmas. Empat dari tujuh tersangka sudah ditahan. Tiga lainnya mangkir.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma