4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi Mangkir

jpnn.com, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat (linmas) 2020.
"Dari tujuh tersangka, empat orang di antaranya yang telah ditahan,” kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (17/11).
Dia menjelaskan tersangka yang ditahan, yakni KS sebagai PPTK, DP dan SR selaku kelompok kerja dalam kegiatan tersebut.
“Kemudian, IJ selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya.
Menurut dia, tiga tersangka lainnya, yakni AH selaku PPK, RD anggota Pokja, dan J sebagai penyedia, diduga mangkir dari panggilan penyidik Kejari Mukomuko.
Rudi menjelakskan pihaknya telah menerbitkan surat panggilan terhadap tiga tersangka itu untuk menghadap penyidik, Jumat (19/11).
“Kami panggil dulu tiga orang tersangka yang tidak hadir hari ini tanpa keterangan maupun pemberitahuan ke penyidik,” katanya.
Menurut Rudi, jika tidak datang, akan dipanggil lagi selaku tersangka.
Kejari Mukomuko menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam linmas. Empat dari tujuh tersangka sudah ditahan. Tiga lainnya mangkir.
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang