4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi Mangkir 

4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi Mangkir 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

jpnn.com, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat (linmas) 2020.

"Dari tujuh tersangka, empat orang di antaranya yang telah ditahan,” kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan tersangka yang ditahan, yakni KS sebagai PPTK, DP dan SR selaku kelompok kerja dalam kegiatan tersebut.

“Kemudian, IJ selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya. 

Menurut dia, tiga tersangka lainnya, yakni AH selaku PPK, RD anggota Pokja, dan J sebagai penyedia, diduga mangkir dari panggilan penyidik Kejari Mukomuko. 

Rudi menjelakskan pihaknya telah menerbitkan surat panggilan terhadap tiga tersangka itu untuk menghadap penyidik, Jumat (19/11).

“Kami panggil dulu tiga orang tersangka yang tidak hadir hari ini tanpa keterangan maupun pemberitahuan ke penyidik,” katanya. 

Menurut Rudi, jika tidak datang, akan dipanggil lagi selaku tersangka. 

Kejari Mukomuko menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam linmas. Empat dari tujuh tersangka sudah ditahan. Tiga lainnya mangkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News