4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi Mangkir
Rabu, 17 November 2021 – 11:20 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)
“Jika mangkir lagi, kami lakukan upaya penjemputan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk empat tersangka yang ditahan dititipkan di sel Mapolres Mukomuko.
Kejari Mukomuko sebelumnya memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota linmas 2020.
Dari delapan saksi ini, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya satu orang yang berstatus sebagai saksi, yakni berinisial SY selaku ketua pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Rudi mengatakan berdasarkan hasil audit dari BPKP, kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam limnas itu merugikan negara Rp 329,5 juta lebih.
Kejari Mukomuko mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen-dokumen baju seragam linmas. (antara/jpnn)
Kejari Mukomuko menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam linmas. Empat dari tujuh tersangka sudah ditahan. Tiga lainnya mangkir.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma