4 Tersangka Pembobol Bagasi Group Handling Lion Air
![4 Tersangka Pembobol Bagasi Group Handling Lion Air](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20140106_042405/042405_258593_maling_bandara.jpg)
jpnn.com - PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan empat orang porter sebagai tersangka terkait kasus pencurian perhiasaan yang kabarnya bernilai Rp 19 miliar milik Titi Yusnawati, istri AKBP Idha Endi Prasetyono salah satu pejabat di jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di bagasi pesawat Lion Air JT 715 dari Pontianak tujuan Jakarta, Jumat (3/1).
Mereka adalah Supandi, AG, SH, dan FI. Keempat tersangka ini tercacat sebagai karyawan Pratita Titian Nusantara selaku group handling dari maskapai Lion Air.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Rudi Hartono mengatakan, para tersangka merupakan sindikat yang melakukan pencurian bagasi penumpang secara terstruktur. Masing-masing pelaku memiliki peranan.
“Kalau melihat cara kerja mereka, mereka ada sindikat, karena dilakukan secara bersama-sama dan memiliki peranan masing-masing. Bahkan sistem kerja mereka juga tersetruktur,” Kata Rudi seperti yang dilansir Pontianak Post (JPNN Group), Senin (6/1).
Rudi menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang porter, yang disinyalir juga terlibat dalam aksi pencurian itu.
“Dari pemeriksaan 12 orang itu, mengarah pada empat orang tersebut, kemungkinan bisa bertambah dan berkembang. Karena berdasarkan keterangan, beberapa dari mereka mengetahui perbuatan pelaku,” jelas Rudi. (arf/awa/jpnn)
PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan empat orang porter sebagai tersangka terkait kasus pencurian perhiasaan yang kabarnya bernilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh