4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Aceh Segera Diadili
Sabtu, 08 September 2018 – 18:52 WIB

Tersangka dan barang bukti penambangan emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: dokumen JPNN
H HM, 54, disangkakan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan emas ilegal dan sebagai pemodal.
Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Rahmad Ridha mengatakan, Kejari sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan melakukan penambangan emas secara ilegal yang dilimpahkan dari Polres Nagan Raya.
“Ke empat tersangka ini sudah kita lakukan penahanan setelah menerima berkas, tersangka dan barang bukti dari kepolisian,” kata Rahmad Ridha. (ibr/bai)
Empat tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya , Aceh, segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Operasi Peti Mansinam, Polda Papua Barat Tangkap Puluhan Penambang Emas Ilegal di 2 Kabupaten
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal