4 Tersangka Penipuan Perusahaan Korsel dan Taiwan Ditangkap, Ini Modusnya
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat tersangka penipu perusahaan asal Korea Selatan dan Taiwan dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Keempat tersangka berinisial CT, NTS, YHc dan SA, itu melakukan penipuan dengan skema bussiness email compromise (BEC).
"Mereka menipu dengan skema bussiness email compromise kepada korban (perusahaan) SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10).
Brigjen Asep menjelaskan akibat perbuatan keempat tersangka itu, dua perusahaan yang menjadi korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Untuk SW rugi Rp 82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp 2,8 miliar," ujar Brigjen Asep.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada manajer atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.
Kemudian, pelaku membobol email dua perusahaan tersebut dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana.
Menurut dia, uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut, malah dialihkan ke rekening milik pelaku.
Perbuatan empat tersangka itu telah mengakibatkan perusahaan asal Korsel merugi Rp 82 miliar dan perusahaan asal Taiwan mengalami kerugian Rp 2,8 miliar.
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Hati-Hati dengan Penipuan Modus Undangan Digital
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri